Ibu dan Anak di Palembang Kompak Edarkan Sabu-Sabu
jpnn.com, JAKARTA - Unit III Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap dua orang wanita pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua wanita bernama Suryani Sri Ningsih, 43, dan Winnie Anggraini, 20, itu merupakan ibu dan anak.
Mereka ditangkap di rumahnya di Jalan DI Panjaitan, Lorong Masjid Jamik, Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju Palembang, Minggu (9/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti lima paket besar sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, dan delapan bungkus kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan total keseluruhannya berat bruto 600 gram.
Kemudian, satu lembar kantong plastik warna putih, dua lembar kantong plastik warna hitam, dan satu unit handphone merk Vivo warna biru dongker.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan kedua tersangka merupakan pengedar sabu-sabu.
"Anggota kami awalnya mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba, lantas anggota bergerak cepat dan langsung mengamankan kedua pelaku," kata Kombes Harryo, Senin (10/7).
Sebelumnya Lanjut Harryo, gerak-gerik pelaku sudah mencurigakan, hingga anggotanya langsung memeriksanya.