Ibu di Saudi Arabia, AT Jadi Korban Kebrutalan Sang Ayah
Rabu, 06 Oktober 2021 – 21:09 WIB
"Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," katanya.(antara/jpnn)