Ibu & Dua Anak Gadisnya Dibawa Dukun Cabul ke Kamar, Lalu Digilir, Ujungnya Pahit
Kamis, 28 Juli 2022 – 22:52 WIB
Karena merasa diperas, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lempuing.
Baca Juga: Ibu Brigadir J Menangis Histeris: Di Mana Kamu Putri, Kata Kamu Mau Menjaga Anak Kita
“Pelaku kami kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 ke 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (nis/sumeks)