Ibu-Ibu dan LSM Gugat UU Larangan Ganja untuk Tujuan Medis ke MK
Rabu, 16 Desember 2020 – 23:40 WIB
Oleh karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan dua pasal yang diujikan itu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pemohon pun mengusulkan agar narkotika Golongan I dimaknai sebagai narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan dan atau terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?