Ibu-ibu Pengajian Terluka Hatinya karena Omongan Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Puluhan ibu-ibu jamaah pengajian menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (18/11) siang.
Tergabung dalam Komunitas Muslimah untuk Kajian Islam (KMKI), mereka melaporkan Basuki Tjahaja Purnama atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Kuasa hukum KMKI, Achmad Michdan mengatakan, ibu-ibu pengajian ini merasa terluka hatinya karena pernyataan pria yang akrab disapa Ahok itu.
Yakni terkait omongan Ahok menuduh peserta demo 4 November menerima upah Rp 500 ribu.
"Mereka-mereka ini ikut demo. Padahal ibu-ibu ini ikhlas karena keyakinannya untuk melakukan pembelaan Alquran dan ulama yang merasa tersinggung," kata Achmad di Mapolda Metro Jaya.
Dalam laporan ini, Achmad menyangkakan Ahok dengan Pasal 310 dan 311 tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
Kemudian, pihaknya juga melaporkan mantan Bupati Belitung Timur itu karena dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Saya bawa filmnya (rekaman, red) dalam bentuk CD. Ini juga ada fotonya pada saat wawancara," ungkap dia.