Ibu Ineu Mengaku Dibegal dan Kehilangan Rp 1,3 Miliar, Malah Dijadikan Tersangka
Selasa, 12 Oktober 2021 – 09:24 WIB
“MM ini berperan membantu IS dengan menyimpan motor dan barang-barangnya yang ada di tas di sebuah gudang,” ungkapnya.
Kepada polisi, Ineu mengaku bahwa rekayasa kejadian tersebut dilakukannya untuk menghindari utang yang jumlahnya cukup besar.
Atas perbuatannya, Ineu dan MM dijerat pasal 220 dan 242 ayat 1 dan 3 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” kata kapolres. (jabarekspres)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: