Ibu Ini Menangis Dengar Anaknya Divonis Mati
DUMAI – Kartik alias Zuma, terdakwa narkoba jenis sabu-sabu yang diduga mempunyai jaringan internasional divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai, Riau, Senin (25/4) sore.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah terlibat langsung dalam penyeludupan 2,49 kg sabu-sabu dari Malaysia menuju Kota Dumai.
Ibu terdakwa yang mengikuti persidangan tak kuasa menahan tangis, ketika mendengar majelis hakim yang diketuai Isnurul Samsul Arif menjatuhkan vonis mati pada anaknya.
Ibu terdakwa sesekali mengusapkan air mata selama proses persidangan berlangsung. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dalam amar keputusan yang dibacakan hakim, terdakwa terbukti bersalah dan memiliki peran aktif sebagai pengendali perjalanan dan proses masuknya narkoba dari Malaysia menuju kota Dumai dan akan menuju Kota Medan, Sumatra Utara.
Atas keputusan tersebut terdakwa yang ditangkap BNN Pusat pada Agustus 2015 lalu ini mengaku pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan penasehat hukumnya atas vonis tersebut.
Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan JPU Ardiansyah SH selama 18 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim PN Dumai ini juga telah membaca amar putusan terhadap terdakwa lainnya, yang juga kelompok Kartik. Terdakwa bernama Ali Mutaqim ini divonis mati oleh majelis hakim.
Perkara ini merupakan pelimpahan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Kejaksaan Agung dan diturunkan ke Kejaksaan Negeri Kota Dumai untuk penuntutan enam tersangka yang diamankan, yaitu Ali Muttaqin, Faisal Nur (pengantar), Kartik (perantara), Abu Kari (perantara), Faizal (pembantu penyelundupan) dan Ismail (pembantu penyelundupan).(pmx/ray/jpnn)