Ibu ini Raja Tega, Terancam Hukuman 15 Tahun
jpnn.com, JEMBER - Ibu berinisial IR (27) bisa disebut raja tega.
Dia menganiaya anaknya yang baru berusia 6 tahun hingga tewas di rumahnya di Desa Jamintoro, Jember, Jawa Timur.
Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur kini telah menetapkannya sebagai tersangka.
"Ibu kandungnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari saat dikonfirmasi di Polres Jember, Jumat (7/1).
Menurutnya, tersangka mengakui telah memukul berulang kali anaknya di bagian kepala, kaki, dan tangan dengan benda tumpul sehingga menyebabkan memar di beberapa bagian tubuh.
"Kepala korban dipukul dengan gayung, kemudian kaki dan tangannya dipukul dengan menggunakan sapu berulang kali hingga ada bekas luka memar. Itu diakui oleh tersangka," tuturnya.
Dari pemukulan yang dilakukan berkali-kali, lanjut dia, menyebabkan korban mengalami demam, muntah-muntah, dan sesak napas hingga dibawa ke bidan, kemudian meninggal dunia.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 76C Junto Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 5a Junto Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," katanya.