Ibu Kandung Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan
Sabtu, 29 Desember 2012 – 07:23 WIB
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, bayi yang dilahirkan janda tersebut adalah hasil hubungan gelap dengan pria berinisial Dn. Mereka melakukan hubungan intim di luar nikah sekitar tiga kali.
Salah satu tempatnya di daerah perkebunan yang dirindangi pepohonan besar. Am nekad membunuh anaknya sendiri karena tidak mau menanggung malu dari pandangan masyarakat setempat. ”Am dijerat pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata dia. (snd)