Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ibu Kota Pindah, Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang e-KTP

Senin, 18 September 2023 – 11:05 WIB
Ibu Kota Pindah, Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang e-KTP - JPNN.COM
E-KTP digital. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan warga Jakarta wajib mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pada 2024.

Hal ini lantaran status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Terkait Cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ,” ucap Budi saat dihubungi, Senin (18/9).

Menurut Budi, pencetakan ulang e-KTP akan dilakukan secara bertahap agar proses perubahan berjalan tertib.

“Dan menyesuaikan dengan stok blangko yang tersedia setiap harinya,” kata dia.

Dia memperkirakan kebutuhan blangko di Jakarta mencapai 8 juta pada 2024.

Untuk itu, Dirjen Dukcapil RI bakal meminta  ke Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar melakukan hibah blangko KTP sebanyak 3 juta keping untuk 2024.

"Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat," tambahnya.

Budi Awaluddin mengatakan warga Jakarta wajib mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pada 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News