Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ibu Meliana Imlek di Penjara, PSI: Hapus UU Penodaan Agama!

Selasa, 05 Februari 2019 – 18:08 WIB
Ibu Meliana Imlek di Penjara, PSI: Hapus UU Penodaan Agama! - JPNN.COM
Kasus penodaan agama, Meliana terpaksa Imlek di penjara. Foto: JPG

"Saya bertemu dengan Ibu Meliana, Atui (Suami), Ferry dan Nita (anak) serta Ranto Sibarani (pengacara). Ibu Meliana dalam keadan baik. Namun demi keadilan, Ibu Meliana meminta agar MA segera memutus kasasinya yang sudah dikirim sejak bulan Desember lalu," Antoni melalui keterangan persnya.

BACA JUGA : Sampaikan Dukungan, Delegasi PSI Besuk Meliana di Lapas

Melihat kasus Meliana dan Ahok itulah, maka PSI menegaskan, akan mencabut UU Penodaan Agama (PNPS/1965).

Ini, kata dia, adalah agenda perioritas PSI bila masuk DPR RI nanti. UU ini, menurut Amnesty International, telah menjerat lebih banyak orang pada masa reformasi dibandingkan pada masa orde baru.

"Karena bersifat karet UU ini bisa menjerat siapa saja: Ahok, Meliana atau mungkin Rocky Gerung dan siapa saja. Meski berberda pilihan politik dengan Rocky Gerung, PSI tidak setuju Rocky dijerat dengan UU ini," tegasnya.

Dia mengatakan, PSI percaya agama adalah suci dan absolut. Namun tafsir terhadap agama adalah relatif dan subjektif.

Negara, tegasnya, tidak perlu masuk mengurus tafsir keagamaan mana yang paling tepat, akurat dan objektif.

"Biarkan penafsiran itu menjadi bagian dari kebebasan berfikir dan berpendapat serta dinamika dan dialektika akademis para ulama, teolog dan akademisi tanpa campur tangan negara. Dengan demikian tidak akan ada Ahok, Meliana dan rakyat Indonesia lain yang terjerat UU karet ini," pungkas (flo/jpnn)

Meliana adalah seorang ibu yang divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara karena minta pengeras suara di masjid dikecilkan volumenya.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close