Ibu Muda Gendong Anak sambil Tenteng Ganja, beginilah jadinya...
“Pengakuannya, ganja itu hendak diantar kepada pemesan bernama Jhon Sedak (40). Bahkan menurut Sahara, ia sudah ditunggu Jhon di Kota Padangsidimpuan,” kata Sihombing.
Sahara juga mengaku sudah dua kali menjual ganja dan mengantarnya kepada Jhon Sedak. Pertama, ia jual sebanyak 2 kilogram. Ganja itu ia peroleh dari seorang warga Desa Huta Tua seharga Rp250 ribu per kilogram. Kemudian ganja dijual kembali kepada Jhon seharga Rp800 ribu per kilogram.
Selanjutnya setelah memeriksa Sahara, polisi pun mengembangkan kasusnya. Beberapa personil langsung bergerak cepat menuju Kota Padangsidimpuan. Maksudnya adalah mengejar si pemesan, Jhon Sedak.
“Dan sekira pukul 11.00 WIB, Jhon Sedak juga berhasil kita amankan,” tambahnya. Kini, Sahara Batubara bersama Jhon Sedak meringkuk di balik jerusi besi Polres Madina, bersama barang bukti berupa lima bal (4,5 kg) ganja, satu jerigen, satu keranjang, dan satu unit Hp.
“Atas perbuatan itu, mereka dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat 2, subs pasal 114 ayat 2, subs pasal 115 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tukas Sihombing. (wan/sam/jpnn)