Ibu Pembuang Bayinya di Tempat Sampah Tak Ditahan Polisi, Kok Bisa?
jpnn.com, BEKASI - Polisi telah menetapkan ibu yang tega membuang bayinya di tempat sampah, perumahan Bumi Dirgantara Permai, Jatiasih, Kota Bekasi sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Alexander Yurikho mengatakan pelaku berinisial G (27) itu dikenakan pasal penelantaran anak.
"Sudah ditetapkan tersangka atas pasal penelantaran anak, Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman tiga tahun penjara," kata Alexander saat dikonfirmasi, Senin (7/2).
Alexander menegaskan pelaku membuang bayinya seorang diri tanpa keterlibatan pria yang menghamilinya.
Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap G.
"Kepentingan anak adalah hal yang paling utama dalam penerapan UU Perlidungan Anak," ujar Alexander.
"Keberadaan ibu kandung untuk dekat dengan anak terutama dalam rangka memberikan ASI adalah pertimbangan utama penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka yang merupakan ibu kandung," sambung Alexander.
Sebelumnya, kasus itu bermula saat seorang warga bernama Sunarti (58) hendak membuang sampah ke TPS tersebut, Rabu (2/2) lalu.