Ibu Penganiaya Anak Kandung Resmi jadi Tersangka, Iptu Dyah Vitasari Bilang Begini
jpnn.com, JEMBER - Polres Jember, Jawa Timur, menetapkan seorang ibu berinisial IR (27) sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak kandungnya yang berusia 6 tahun.
Anak tersebut tewas akibat dianaya ibu kandungnya di rumahnya, di Desa Jamintoro, Kabupaten Jember, Jatim.
"Ibu kandungnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari saat dikonfirmasi di Polres Jember, Jumat.
Dyah menjelaskan tersangka mengakui telah berulang kali memukul anaknya di bagian kepala, kaki, dan tangan, menggunakan benda tumpul, sehingga menyebabkan memar di beberapa bagian tubuh korban.
"Kepala korban dipukul dengan gayung, kemudian kaki dan tangannya dipukul dengan menggunakan sapu berulang kali hingga ada bekas luka memar. Itu diakui oleh tersangka," tuturnya.
Dyah menambahkan pemukulan yang dilakukan berkali-kali itu menyebabkan korban mengalami demam, muntah-muntah, dan sesak napas hingga dibawa ke bidan, kemudian meninggal dunia.
Menurut Iptu Dyah, tersangka dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 5a Juncto Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ibu kandung yang menganiaya anaknya hingga (anaknya) meninggal dunia terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujarnya.