Ibu Rumah ini Tangga Bukannya Urus Keluarga Malah Sebar Ujaran Kebencian di Facebook
jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim baru-baru ini menetapkan seorang ibu rumah tangga (IRT) Ulin Zahra (28) tersangka kasus ujaran kebencian.
Ujaran kebencian itu ditujukan Ulin Zahra pada salah satu kiai di Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Panyeppen, Pamekasan, melalui akunnya di Facebook yang bernama Suteki.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, ujaran kebencian itu terjadi ketika tersangka memberikan komentar di grup Pamekasan Hebat pada 6 Juni lalu.
Dalam grup tersebut, tersangka mengomentari posting-an Ahmad Waisal Alqorniy yang membagikan link berita dari Media Jatim berjudul 'Mustasyar PWNU Jatim : Jenazah COVID-19 Wajib Dimandikan!'
Selain itu, akun Ahmad Waisal Alqorniy juga membagikan posting-an status Agus Rowi yang berbunyi jika pasien corona harus dimandikan atau disucikan karena sejatinya orang meninggal, virusnya juga ikut mati.
Trunoyudo memaparkan, komentar dari tersangka mengundang emosi dari warganet termasuk masyarakat dan santri ponpes yang ada di Pamekasan itu.
Dalam komentarnya, tersangka menuliskan ‘Santrinya disuruh menjilat kabar-kabar di medsos lalu ditelan mentah-mentah, membodohkan masyarakat berembel-embel kiai, dan ajaran pondoknya juga mengibliskan orang yang berbeda pendapat? Ya nangis Rasullulahnya'.
“Jadi tersangka ini kami amankan karena menyampaikan ujaran kebencian berupa menghina salah satu pondok pesantren yang ada di Pamekasan sehingga menimbulkan kegaduhan atau konflik sosial,” kata mantan Kabid Humas Polda Jabar itu.