Ibu Rumah ini Tangga Bukannya Urus Keluarga Malah Sebar Ujaran Kebencian di Facebook
Tak hanya itu saja, dalam kasus ini polisi menemukan bahwa pelaku menggunakan fake akun yang dia beri nama Suteki dan menyamarkan diri dengan foto lain.
"Kami melakukan proses penyidikan dengan tersangka atas nama UZ, pekerjaan ibu rumah tangga. Kemudian saat ini UZ sedang dalam penyidikan di Direktorat Kriminal Khusus,” katanya.
Dia memastikan kepolisian menyidik secara objektif dan profesional sesuai prosedur berdasarkan aturan undang-undang ITE.
Dalam penangkapan Ulin, polisi menyita sejumlah barang bukti handphone yang digunakan Ulin untuk mengunggah komentarnya.
Sementara itu, pelaku terancam pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (ngopibareng/jpnn)