Ibu Rumah Tangga Ini Pemain Lama Bisnis Narkoba, Begini Modusnya
jpnn.com, MATARAM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus berurusan dengan polisi.
IRT berinisial Y (37) itu ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Mataram, Senin (4/4) malam, atas dugaan mengedarkan sabu-sabu.
Modus yang dilakukan IRT itu adalah membuka lapak dagang camilan di wilayah Karang Bagu.
"Kami tangkap dengan barang bukti poketan sabu-sabu yang ditemukan di bawah lapis meja lapak," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa (5/4).
Meskipun barang bukti yang disita kurang dari 10 klip plastik bening dengan berat satu gram, Made memastikan Y sudah lama masuk dalam target operasi kepolisian.
"Jadi, dia (Y) ini pemain lama. Sudah beberapa kali kami periksa dan geledah, tetapi baru sekarang ada bukti kuat," ungkapnya.
Polisi tidak hanya menyita narkoba jenis sabu-sabu.
Namun, petugas juga menyita alat siap sabu-sabu, dan telepon genggam milik Y.