Kades HS Ditangkap Brimob, Dituding Terlibat Narkoba, Kuasa Hukum akan Lapor Kapolri
jpnn.com, EMPAT LAWANG - Mastuti, istri Herman Samsi (HS), Kepala Desa (Kades) Gedung Agung Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, angkat bicara terkait penangkapan suaminya.
Dia menuding polisi yang menangkap suaminya (HS) tidak sesuai SOP.
Karena menurut Mastuti, penangkapan suaminya itu layaknya penangkapan seorang teroris melibatkan puluhan anggota Brimob mendatangi rumahnya.
“Saya mengira perampok, karena pintu rumah saya dipaksa dibuka menggunakan palu besi besar oleh anggota Brimob. Setelah mengetahui itu polisi, suami saya langsung mengangkat tangan dan duduk bersimpuh. Serta menuruti perintah polisi tanpa melakukan perlawanan,” kata Mastuti, Jumat (1/4).
Dia juga membantah kalau barang bukti yang didapatkan polisi saat menggeledah rumahnya. Di mana, ditemukan jarum suntik, timbangan digital dan senpira. Semua itu tidak sesuai apa yang telah dituduhkan Polres Empat Lawang.
“Jarum suntik itu milik bidan yang melakukan posyandu di rumah saya. Timbangan digital itu milik saya, karena digunakan untuk jual beli perhiasan (emas). Sedangkan senpira itu sudah tidak bisa digunakan lagi (rusak,red). Itu pun bukan senpira, melainkan airsoft gun,” jelasnya.
Sementara tiga penasehat hukum (PH) HS, yakni Herman Hamzah SH, Wira Wicaksana SH dan Deby Setia Budi SH akan menempuh jalur hukum atas penangkapan yang dilakukan oknum Brimob, Minggu (27/03), sekitar pukul 03.30 WIB itu.
Ia menyesalkan proses penangkapan dengan merusak pintu rumah mengunakan palu besar. Karena dinilai tidak sesuai SOP, dan juga alat bukti terkesan diada-adakan.