Ibu Tiga Anak Dijebloskan ke Penjara, Merengek Minta Dibebaskan Hakim
Kamis, 11 Juli 2019 – 10:50 WIB
BACA JUGA : Makin Panas, Hotman Paris Balik Sindir Galih Ginanjar yang Numpang Hidup Sama Istri
Mereka akhirnya menerima putusan. Menurut pengacara terdakwa Muhammad Hanim, fakta persidangan menunjukkan bahwa keduanya bukan pengedar maupun bandar. Mereka hanya sekali menggunakan narkoba.
''Keduanya juga telah mengakui perbuatannya. Jadi, saya anggap hukumannya sudah tepat," tutur Hanim. Di sisi lain, Damang Anubowo selaku jaksa juga menerima putusan itu. (den/c18/eko/jpnn)