Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ical dan Siti Harusnya Dihadirkan di Sidang Korupsi Alkes

Kamis, 28 Juni 2012 – 14:31 WIB
Ical dan Siti Harusnya Dihadirkan di Sidang Korupsi Alkes - JPNN.COM
JAKARTA - Tim eksaminasi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menyayangkan tidak dihadirkannya mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie (Ical) dan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari dalam sidang tindak korupsi kasus pengadaan alkes flu burung tahun lalu dengan terdakwa SutedjoYuwono. Berdasarkan hasil eksaminasi ICW dan MTI, seharusnya kedua mantan pejabat tinggi negara itu dihadirkan sebagai saksi sidang kasus korupsi alkes yang merugikan keuangan negara sebesar Rp36, 259 miliar.

Menurut peneliti MTI, Jamil Mubarok dalam kasus tersebut Aburizal Bakrie alias Ical memegang posisi penting karena proyek alkes itu merupakan proyek di Kemenkokesra. Selain itu, selama persidangan nama Ical juga beberapa kali disebut oleh mantan Sesmenkokesra Soetedjo terkait  surat penunjukkan langsung.

"Menteri mengetahui adanya penunjukkan langsung dengan besaran anggaran Rp 100 miliar. Namun, ia tidak dihadirkan dalam sidang. Surat Menkokesra yang menyetujui permohonan penggunaan dana bencana untuk flu burung juga tidak disinggung dalam persidangan itu," kata Jamil di kantor ICW, Jakarta, Kamis (28/6).

Sementara Siti Fadilah, kata dia, penting untuk dihadirkan dalam sidang karena menjadi pengguna (user) peralatan yang akan diadakan saat itu. Siti dalam hal ini juga meloloskan PT Bersaudara yang telah masuk daftar hitam kontraktor di Kemenkes untuk mengerjakan proyek pengadaan alkes flu burung tahun 2006.

JAKARTA - Tim eksaminasi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menyayangkan tidak dihadirkannya mantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close