Ical dan Siti Harusnya Dihadirkan di Sidang Korupsi Alkes
Kamis, 28 Juni 2012 – 14:31 WIB
JAKARTA - Tim eksaminasi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menyayangkan tidak dihadirkannya mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie (Ical) dan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari dalam sidang tindak korupsi kasus pengadaan alkes flu burung tahun lalu dengan terdakwa SutedjoYuwono. Berdasarkan hasil eksaminasi ICW dan MTI, seharusnya kedua mantan pejabat tinggi negara itu dihadirkan sebagai saksi sidang kasus korupsi alkes yang merugikan keuangan negara sebesar Rp36, 259 miliar. Menurut peneliti MTI, Jamil Mubarok dalam kasus tersebut Aburizal Bakrie alias Ical memegang posisi penting karena proyek alkes itu merupakan proyek di Kemenkokesra. Selain itu, selama persidangan nama Ical juga beberapa kali disebut oleh mantan Sesmenkokesra Soetedjo terkait surat penunjukkan langsung.
"Menteri mengetahui adanya penunjukkan langsung dengan besaran anggaran Rp 100 miliar. Namun, ia tidak dihadirkan dalam sidang. Surat Menkokesra yang menyetujui permohonan penggunaan dana bencana untuk flu burung juga tidak disinggung dalam persidangan itu," kata Jamil di kantor ICW, Jakarta, Kamis (28/6).
Sementara Siti Fadilah, kata dia, penting untuk dihadirkan dalam sidang karena menjadi pengguna (user) peralatan yang akan diadakan saat itu. Siti dalam hal ini juga meloloskan PT Bersaudara yang telah masuk daftar hitam kontraktor di Kemenkes untuk mengerjakan proyek pengadaan alkes flu burung tahun 2006.
JAKARTA - Tim eksaminasi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menyayangkan tidak dihadirkannya mantan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Begini Pesan Jokowi di HUT ke-79 TNI
-
Refly Harun Singgung Konspirasi, Persahabatan TNI-Polri | Reaction JPNN
-
Kubu Vadel Badjideh Tuding Balik Nikita Mirzani Soal Penelantaran Anak
-
Sidang Sengketa Tanah Pramuka Ujung, Penasihat Hukum Yakin Terdakwa Tidak Bersalah
-
Meha Rilis Extended Play Cinta Tak Pernah Salah
BERITA LAINNYA
- Hukum
Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
Minggu, 06 Oktober 2024 – 12:46 WIB - Hukum
Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
Minggu, 06 Oktober 2024 – 11:30 WIB - Istana
Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
Minggu, 06 Oktober 2024 – 11:05 WIB - Humaniora
Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring
Minggu, 06 Oktober 2024 – 09:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
Minggu, 06 Oktober 2024 – 11:23 WIB - Moto GP
WUP MotoGP Jepang: Pecco Pertama, Martin Kedua
Minggu, 06 Oktober 2024 – 08:16 WIB - Gosip
Seusai Diperiksa, Vadel Badjideh Sampaikan Pesan untuk Putri Nikita Mirzani, So Sweet
Minggu, 06 Oktober 2024 – 11:44 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Minggu 6 Oktober 2024
Minggu, 06 Oktober 2024 – 09:34 WIB - Moto GP
Marc Marquez Tampil Impresif di MotoGP Jepang
Minggu, 06 Oktober 2024 – 09:02 WIB