Ical dan Siti Harusnya Dihadirkan di Sidang Korupsi Alkes
Kamis, 28 Juni 2012 – 14:31 WIB
Peneliti ICW, Febri Diansyah menambahkan, kejanggalan-kejanggalan tersebut menjadi evaluasi untuk sidang tindak pidana korupsi ke depan. Meski saksi memiliki jabatan tinggi seperti menteri, kata Febri, namun pengadilan tetap harus berupaya menghadirkannya untuk kepentingan fakta hukum di persidangan.
"Dengan kehadiran saksi-saksi penting ini seharusnya kasus tersebut dapat dibuka lebih dalam lagi. Apalagi dengan adanya penunjukkan langsung pada rekanan, Menkokesra dapat dimintai pertanggungjawabannya sebagai pengguna anggaran," tegas Febri.(flo/jpnn)