Ical Jadi Buronan Polisi!
Selasa, 04 April 2017 – 14:55 WIB
Sementara itu, Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto mengatakan, tersangka dikenai pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga di atas lima tahun penjara.
“Karena kecemburuan bisa berakibat pada pengeroyokan, ini kan sangat tidak bijak dalam menyelesaikan masalah. Karena melakukan pemukulan terhadap korban bersama-sama, maka tersangka dikenai pasal pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan,” beber Suharto. (bp-21/ono/k1)