Ichwan Tuankotta: Ini Upaya Pemerintah Membungkam Habib Bahar
Baca Juga: Sebelum Ditahan, Habib Bahar Sempat Memanggil Orang Kepercayaannya
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penyidik punya dua alasan menahan Habib Bahar dan TR.
"Pertama, penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Selasa.
Alasan kedua, karena ancaman hukuman terhadap tersangka Bahar bin Smith dan TR di atas lima tahun.
Mereka dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (cr3/cuy/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?