ICW Anggap Sidang Andi Narogong Kesempatan Buktikan Keterlibatan Novanto
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan untuk pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, pada sidang perdana perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Jakarta, Senin (14/8).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar mengatakan, sidang Andi Narogong ini bisa menjadi babak baru untuk KPK mengungkap dugaan dan peran tersangka Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, dalam dugaan korupsi yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
“Saya rasa ini menjadi babak baru pertarungan KPK apakah benar-benar ada keterlibatan Setya Novanto,” kata Aradila, Minggu (13/8).
Dia berharap, dakwaan jaksa KPK nanti bisa menguatkan bahwa ada pihak-pihak lain yang menikmati e-KTP. Menurut dia, hal ini untuk membuktikan bahwa Novanto benar-benar diduga menerima aliran dana e-KTP. Sebab, nama Novanto yang sebelumnya tercantum dalam dakwaan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, hilang dalam putusan.
Menurut Aradi, hilangnya nama Novanto dalam putusan Irman dan Sugiharto, itu bukan berarti politikus berlatar belakang pengusaha itu tidak terlibat. “Itu yang harus digarisbawahi,” tegasnya.
Dia menegaskan, tidak adanya nama Novanto dalam putusan itu bukan akhir dari segalanya. Menurut dia, tentu ada fakta-fakta hukum lain yang bisa digali KPK. “Ini yang tadi saya bilang tidak adanya nama Setya Novanto dalam putusan terdahulu tidak bisa dijadikan dasar untuk KPK berhenti menjerat Setya Novanto,” katanya. (boy/jpnn)