Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kampanyekan Lawan Dinasti Jokowi, ICW Sebut Akunnya di Instagram Tak Bisa Diakses

Jumat, 30 Agustus 2024 – 12:48 WIB
Kampanyekan Lawan Dinasti Jokowi, ICW Sebut Akunnya di Instagram Tak Bisa Diakses - JPNN.COM
Logo ICW. Foto: ICW

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan akunnya di Instagram secara mendadak diberhentikan pihak Meta. ICW menganggap kondisi itu terjadi setelah lembaga mengampanyekan upaya melawan melanggengkan dinasti Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disuburkan dengan praktik nepotisme dan politik-hukum ugal-ugalan.

Koordinator Divisi Kampanye Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar mengatakan Kamis (29/8) sekitar pukul 23.14 WIB, akun resmi @sahabaticw di-suspend atau diberhentikan sementara oleh pihak META dengan alasan melanggar aturan internal platform.

"Hingga pagi ini pukul 11.00 WIB, kami masih belum dapat mengakses akun dan sedang menempuh upaya banding atas keputusan penangguhan tersebut, kata dia dalam keterangan yang diterima, Jumat (30/8).

Tibiko menduga keras penangguhan akun ICW bermotif politis yang disebabkan adanya orkestrasi untuk secara ramai-ramai melaporkan akun @sahabaticw beberapa waktu sebelumnya.

"Dugaan ini muncul mengingat akun @sahabaticw tengah gencar membersamai masyarakat dalam aksi demonstrasi “Peringatan Darurat” untuk melawan upaya melanggengkan dinasti Presiden Joko Widodo yang disuburkan dengan praktik nepotisme dan politik-hukum ugal-ugalan. Kami bersama organisasi masyarakat sipil lain dalam beberapa hari belakangan aktif menyuarakan #PeringatanDarurat, #KawalPutusanMK, #TolakDinastiJokowi, #AdiliJokowi dan bentuk protes lainnya," kata Tibiko.

Bahkan beberapa saat sebelum @sahabatICW tidak dapat diakses, ICW mengangkat serial konten yang mengkritisi upaya cuci tangan Presiden Jokowi terhadap polemik revisi UU Pilkada dengan masalah lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset.

Dalam konten tersebut, ICW menyebut bahwa RUU Perampasan Aset bukan hanya dikarenakan buruknya komitmen DPR RI atas UU ini, melainkan juga dari sisi pemerintah, khususnya Presiden Jokowi.

Konten tersebut juga merupakan upaya ICW meluruskan narasi buzzer yang mendelegitimasi kemarahan publik dengan menyatakan aksi tersebut merupakan aksi pesanan karena hanya membahas isu revisi UU Pilkada dan memberikan impresi seakan-akan gerakan ini tidak mendukung upaya pengesahan RUU Perampasan Aset.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga keras penangguhan akun resminya bermotif politis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA