ICW Bakal Gugat Revisi UU KPK ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil menggelar aksi setelah Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR bersama pemerintah pusat mengesahkan Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Aksi tersebut digelar di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/9).
Dalam aksinya, koalisi masyarakat sipil kecewa karena Revisi UU KPK disahkan. Sebab, koalisi menilai Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah.
Salah satu elemen yang hadir dalam aksi itu yakni Indonesia Corruption Watch atau ICW. Koordinator ICW Lalola Easter mengaku pihaknya akan mengajukan uji materi setelah Revisi UU KPK disahkan.
"Ya, sebetulnya kalau upaya secara formal, yang paling mungkin adalah judicial review atau pengujian materi ke Mahkamah Konstitusi," kata Lalola ditemui di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Lalola menuturkan, pihaknya bakal melakukan kajian lebih dahulu atas poin Revisi UU KPK yang disahkan. Setelah itu, ICW bersama koalisi masyarakat sipil mengajukan uji materi ke MK.
"Kan, memang ini masih sangat baru kejadiannya (pengesahan Revisi UU KPK). Jadi, masih perlu diskusi lebih lanjut," timpal Lalola.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengetok palu persetujuan DPR atas perubahan kedua terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Revisi itu disetujui dalam sidang paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9), setelah mendengar laporan Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas, terkait proses pembahasan revisi yang berlangsung super cepat.