Presiden Jokowi Setuju Revisi UU KPK Disahkan
jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UU, Selasa (17/9).
Awalnya, paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah itu mendengarkan laporan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Atgas. Dalam laporannya, Supratman menjelaskan bahwa ada beberapa poin telah disepakati oleh Baleg dan pemerintah dalam rapat, Senin (16/9).
Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Dalam kekuasaan dan kewenangannya bersifat indenden dan bebas dari kekuasaan mana pun.
Kedua, pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK agar sesuai ketentuan peratuan perundang-undangan. Ketiga, pelaksanaan penyadapan.
Keempat, mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Kelima, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, dan keenam sistem kepegawaian KPK.
Supratman menjelaskan, setelah melalui pembahasan intensif oleh Baleg dan pemerintah, fraksi-fraksi pun menyampaikan pandangan mininya. Dia menyebut, tujuh fraksi secara penuh menerima tanpa catatan.
Dua fraksi belum dapat menerima atau menyetujui, terutama berkaitan mekanisme Dewan Pengawas yang tanpa uji kepatutan dan kelayakan di DPR. “Dua fraksi ini adalah Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera,” kata Supratman dalam rapat.
Ketiga, kata dia, satu fraksi yakni Partai Demokrat, belum memberikan pendapatnya karena menunggu hasil konsultasi dengan pimpinan fraksi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly kemudian mewakili pemerintah menyampaikan tanggapan atas revisi UU KPK. Menurut Yasonna, pada dasarnya, Presiden Joko Widodo setuju atas revisi UU KPK yang diinisiasi DPR.