ICW Beber Anggota DPR Penerima Cek
Senin, 22 September 2008 – 12:04 WIB
Bila KPK yakin bahwa ada peristiwa pidana dalam pembagian cek tersebut, penyelidikan bisa berkembang menjadi penyidikan. ’’Yang penting itu ada peristiwa pidananya dulu, baru kemudian bisa melebar kepada pemberi dana tersebut,’’ jelasnya.
Terkait dengan penelusuran dana tersebut, KPK sebenarnya sudah mendapatkan banyak dukungan. Sebelumnya, kepada Jawa Pos, Bank Internasional Indonesia (BII) yang namanya sempat dicatut oleh Agus Condro terkait pencairan cek perjalanan tersebut siap buka-bukaan soal mekanisme pembelian serta pencairan cek perjalanan.