ICW Cium Sejak Tahanan Kota
Rabu, 12 Oktober 2011 – 06:05 WIB
Dia menyebut putusan tersebut sudah sudah berdasarkan pertimbangan yang matang para hakim yang mengadili masalah itu. ”Mungkin hakim menilai terdakwa tidak bersalah, karena putusan ada di tangan hakim, bukan saya,” katanya singkat.
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, kemarin. ”Kecewa itu sudah pasti,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP, Selasa (11/10) sore.
Saat ini, kata Johan, KPK bakal mempelajari terlebih dahulu putusan hakim Tipikor tersebut. ”Setelah mempelajari putusan hakim, maka KPK akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mungkin ini langkah KPK saat ini terkait vonis bebas tersebut,” katanya.