ICW Cs Laporkan Yasonna Laoly ke KPK
jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1). Laporan diajukan karena Yasonna dianggap telah merintangi penyidikan terhadap terhadap tersangka kasus suap pengurusan pergantian anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku.
"Kami melaporkan Saudara Yasonna Laoly selaku Menkumham atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata anggota koalisi Kurnia Ramadhana di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Kurnia, Yasonna telah memberikan informasi sesat dengan menyatakan Harun telah meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020. Padahal, berdasarkan sebuah artikel di Tempo menyebutkan bahwa Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2019.
Hal itu membuat KPK kendor sehingga tidak berupaya melakukan operasi penangkapan terhadap Harun.
"Baru kemarin mereka mengatakan dengan berbagai alasan menyebutkan ada sistem yang keliru. Karena ini sudah masuk penyidikan per 9 Januari kemarin, seharusnya tidak jadi hambatan bagi KPK untuk menindak Yasonna dengan Pasal 21 tersebut," kata dia.
Peneliti ICW ini juga membawa sejumlah bukti terkait laporannya itu. Salah satunya adalah rekaman CCTV keberadaan Harun di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, 7 Januari 2020.
"Kami bawa CCTV yang sudah beredar di masyarakat. Kedatangan Harun pada 7 Januari, itu kan sebenarnya perdebatannya. Enggak masuk akal alasan Kumham. Sebenarnya sederhana. Mereka tinggal cek CCTV di bandara, apakah temuan dan ada pentunjuk. Tetapi itu enggak ditindaklanjuti dengan baik. Rentang dua minggu kami pandang enggak cukup membenarkan alasan dari Dirjen Imigrasi kemarin," tegas dia. (tan/jpnn)