ICW dan YLBHI Ajukan Uji Materi Masa Jabatan Busyro
Senin, 20 Desember 2010 – 07:41 WIB
Menurutnya, DPR telah menyandarkan tafsir masa jabatan pimpinan KPK berdasarkan pasal 33 dan 34 UU No 30/2002 tentang KPK. "Dalam pasal itu memang disebutkan pimpinan KPK bekerja secara kolektif dan kolegial," kata Alvon.
Nah, untuk itulah pihaknya bersama dengan ICW akan mengajukan judicial review terkait dua pasal tersebut. Alvon berharap MK bisa memberikan kejelasan tafsir terkait dua pasal yang mengatur tentang kekosongan kursi kepemimpinan, prosedur pemilihan anggota dan masa jabatan pemimpin KPK. "Perbedaan tafsir terhadap dua pasal itu berpotensi menentang konstitusi," katanya.
Di samping itu, Alvon proses pemilihan Ketua KPK yang berjalan sejak 25 Mei lalu menelan biaya yang tidak sedikit dan berasal dari APBN. Yakni sekitar Rp 2 miliar. Karena itu jika mengacu pada azas kemanfaatan, idelnya masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun. (ken/kuh)