ICW Desak Asad Syam Dipecat dari DPR
Rabu, 28 Juli 2010 – 13:55 WIB
Asad sendiri dinyatakan sebagai buron Koleh ejaksaan Tinggi Jambi sejak 12 Juli 2010. "DPR dan Partai Demokrat harus segera bertindak untuk membersihkan DPR dari unsur penjahat publik," ujar Badoh.
Asad Syam dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnya. Selain hukuman kurungan, Asad juga didenda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayar penambahan hukuman selama 6 bulan.