ICW Desak KPK Ambil Alih Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Kota Malang
Seperti diketahui, Kadinkes Kota Malang dengan diketahui Sekda Kota Malang melakukan transaksi jual-beli lahan seluas 4.100 m2 dengan NH pada bulan Agustus 2013. Transaksi ini dianggap janggal karena Dinkes membeli tanah bukan dari pemilik sebelumnya yakni YC.
Dinkes justru membeli lahan dari NH yang telah membeli tanah tersebut dari YC. NH diduga merupakan orang dekat Sekda Kota Malang dan mengetahui bahwa Pemkot Malang akan membeli tanah dengan harga yang sangat tinggi.
Dinkes kemudian membeli lahan dengan harga Rp 1.700 per meter persegi. Padahal pada tahun 2011, nilai harga tanah hanya sebesar Rp 800 ribu per meter persegi. Jadi, Dinkes Kota Malang diduga telah membeli lahan untuk pembangunan RSUD jauh lebih mahal dari harga yang wajar.
Febri menjelaskan, transaksi jual-beli tanah itu dapat dinilai sebagai perbuatan tercela karena ada niat jahat untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari pengadaan lahan RSUD ini.
"Selain itu, pembelian tanah yang jauh di atas harga wajar telah menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 3,87 miliar," tandasnya. (gil/jpnn)