ICW Desak KPK Usut Mafia Pendidikan
Jumat, 30 April 2010 – 01:02 WIB
Menurut data yang dimiliki ICW, kebijakan DAK bidang pendidikan dilaksanakan sejak tahun 2003 melalui Keputusan Menteri Keuangan RI No.544/KMK.07/2002 tertanggal 31 Desember 2002. Anggaran DAK digunakan untuk membiayai rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Setiap tahun nilai anggaran DAK terus meningkat. Pada 2003, dana yang dialokasikan senilai Rp 625 miliar. Anggaran awal tersebut meningkat hingga Rp 9,3 triliun pada tahun 2009. Namun, dalam pelaksanannya, anggaran DAK tersebut terindikasi adanya anggaran yang diselewengkan.