ICW Desak KPK Usut Mafia Pendidikan
Jumat, 30 April 2010 – 01:02 WIB
Ade menuturkan, modus yang digunakan pejabat dinas pendidikan, bukan melalui korupsi secara langsung dana DAK. "Melainkan meminta fee maupun mengintervensi proses pengadaan di sekolah-sekolah penerima proyek,"ujarnya. Sementara modus yang digunakan kepala sekolah, lanjut dia, berkisar pada melakukan manipulasi, penggelapan, mark up dalam pembelian barang hingga meminta fee pada rekanan.
Akibat penyelewengan dana DAK tersebut, ditaksir negara mengalami kerugian miliaran rupiah. Seperti di Garut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4,5 miliar, sementara kasus korupsi DAK di Simalungun sebesar Rp 18 miliar.
Menanggapi laporan ICW, KPK berjanji akan mengkaji ulang laporan tersebut. Menurut Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK Handoyo Sudrajat, pihaknya sudah memberikan laporan kepada Kemendiknas, untuk ditindak lanjuti. (ken)