Menurut Ilian, seharusnya pemerintah sudah membentuk Pansel Ketua KPK sejak diterbitkannya Perppu Nomor 4 Tahun 2009 sebagai pengganti UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sehingga tidak ada pimpinan KPK yang menjabat dengan status pelaksana tugas.(awa/ara/jpnn)
JAKARTA – Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Illian Deta Arta Sari mendesak Presiden agar segera membentuk Panitia Seleksi