ICW Desak Tangkapi Koruptor Bertameng Jabatan
Kamis, 04 Juni 2009 – 21:02 WIB
"Dalam hal anggota MPR/DPR/DPD diduga melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme, atau tertangkap tangan, pemanggilan pemeriksaan tak perlu izin presiden," katanya, Kamis (4/6).
Dalam SEMA (Surat Edaran MA) itu, pemeriksaan kepala daerah/wakil kepala daerah, dikatakan tidak perlu mendapatkan izin dari presiden kalau sudah melewati 60 hari permohonan. SEMA yang ditandatangani Ketua MA Harifin A Tumpa pada 30 April 2009 itu, dalam Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh presiden dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.