Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ICW Desak Terapkan Sistem Penggajian Tunggal

Hindari Pemberian Honor dan Fee BPD

Rabu, 17 Februari 2010 – 14:11 WIB
ICW Desak Terapkan Sistem Penggajian Tunggal - JPNN.COM
Menurut Tama, setidaknya ada tiga masalah hukum dalam pemberian honor dan fee APBD. Pertama, landasan yuridis yang melarang pemberian honor dan fee sesuai dengan pasal 5 PP No 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tidak dibenarkan menerima penghasilan dan fasilitas rangkap negara.

Kedua, sesuai dengan Permendagri No 3 tahun 1998 yang mengatur bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berupa perusahaan daerah maupun perseroan terbatas. "Artinya keuntungan yang diperoleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) seharusnya masuk ke kas daerah termasuk bunga dari APBD yang disimpan dalam BUMD," katanya.

Yang ketiga adalah pemberian honor fee oleh BPD kepada kepala daerah jelas menimbulkan konflik kepentingan. Di satu sisi kepala daerah merupakan pihak yang memiliki kewenangan membentuk BUMD, di sisi lain kepala daerah merupakan pihak yang mendapatkan kewenangan bertindak mewakili pemerintah daerah sebagai pemegang saham.(awa/jpnn)

JAKARTA-  Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S. Langkun mendesak agar single salary system atau sistem penggajian tunggal yang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close