ICW Desak Terapkan Sistem Penggajian Tunggal
Hindari Pemberian Honor dan Fee BPDRabu, 17 Februari 2010 – 14:11 WIB
Kedua, sesuai dengan Permendagri No 3 tahun 1998 yang mengatur bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berupa perusahaan daerah maupun perseroan terbatas. "Artinya keuntungan yang diperoleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) seharusnya masuk ke kas daerah termasuk bunga dari APBD yang disimpan dalam BUMD," katanya.
Yang ketiga adalah pemberian honor fee oleh BPD kepada kepala daerah jelas menimbulkan konflik kepentingan. Di satu sisi kepala daerah merupakan pihak yang memiliki kewenangan membentuk BUMD, di sisi lain kepala daerah merupakan pihak yang mendapatkan kewenangan bertindak mewakili pemerintah daerah sebagai pemegang saham.(awa/jpnn)