ICW Dituding Punya Kepentingan
Desak Kejagung Ajukan PK Kasus SisminbakumRabu, 15 Juni 2011 – 20:12 WIB
Jurham menilai ICW dan LP2TRI seperti kurang kerjaan dengan terus-menerus mendesak Kejagung agar kasus Sisminbakum diteruskan ke pengadilan. Sejak awal, katanya, kasus Sisminbakum penuh dengan rekayasa karena banyaknya kepentingan. Analisis yang dibuat Febry Diansyah dan Teuku Chandra hanya memutar-balikkan fakta dan mencari-cari alasan tanpa memahami hakikat persoalan. Kredebilitas dan kepakaran mereka dalam menganalisis, menurut Jurhum, tak bernilai sama sekali.
"Kejaksaan tidak perlu menghiraukan desakan seperti ini. Lebih baik Kejagung mempercepat penghentian perkara ini, daripada dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan yang samasekali tidak ada kaitannya dengan penegakan hukum" ujar Jurhum.
JAKARTA - Juru bicara Yusril Ihza Mahendra, Jurhum Lantong, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabaikan desakan aktivis Indonesia Corruption Watch
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
Jumat, 29 November 2024 – 17:36 WIB - Hukum
Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
Jumat, 29 November 2024 – 17:08 WIB - Hukum
Winarto Ditugaskan ke BIN, Kapolda Kalsel Dijabat Irjen Rosyanto
Jumat, 29 November 2024 – 16:12 WIB - Humaniora
Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
Jumat, 29 November 2024 – 15:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
Jumat, 29 November 2024 – 15:57 WIB - Pilkada
Hasil Pilgub Jateng: Ahmad Luthfi 32, Andika Cuma 3, Kandang Banteng Porak-poranda
Jumat, 29 November 2024 – 14:08 WIB - Pilkada
Yakin Pilgub Jakarta Berlangsung Satu Putaran, Politikus PDIP Pastikan Kawal Kemenangan Pram-Rano
Jumat, 29 November 2024 – 15:00 WIB - Olahraga
Penyerang Thai Port FC Ini Ungkap Kunci Sukses Menaklukan Bek Persib
Jumat, 29 November 2024 – 14:00 WIB - Hukum
Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
Jumat, 29 November 2024 – 15:38 WIB