ICW Gagal Dapat Data Investigasi UN
Pejabat Kemdikbud Tak di TempatRabu, 15 Mei 2013 – 17:49 WIB
"Masyarakat berhak mengetahuinya. Karena sudah menjadi informasi publik sejak Menteri menyampaikannya dalam konferensi pers. Informasi ini sangat penting, untuk melihat ada tidaknya indikasi korupsi dan akan digunakan untuk melaporkan ke penegak hukum," kata Febri.
Febri juga menegaskan bahwa dirinya yakin sesuai UU keterbukaan informasi publik, hasil investigasi UN itu sudah menjadi informasi publik. Justru kalau Mendikbud dan jajaran masih menahan-nahan informasi itu maka bisa dikategorikan melawan hukum.
"Sudah disampaikan dalam konferensi pers, artinya itu informasi publik. UU KIP sudah menyatakan kalau sudah disampaikan ke publik itu jadi informasi publik. Kalau gak mau kasih berarti menteri langgar UU," tandas Febri yang meminta hasil investigasi UN dibuka selebar-lebarnya.(Fat/jpnn)