ICW Gugat Aturan Monopoli Urus Haji
Senin, 13 Juli 2009 – 18:05 WIB
Dikatakan Irawan, upaya judicial review terhadap Perpres tersebut guna mengakhiri buruknya pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji yang setiap tahunnya selalu ada masalah. Dengan dana yang cukup besar, mestinya para jamaah haji bisa mendapatkan pelayanan yang memadai. Namun faktanya, pelayanan buruk karena pengelaolaan dana tidak dilakukan secara efisien. "Juga jauh dari transparansi," ujarnya.
Dalam berbagai kesempatan ICW juga sudah berkali-kali menyoroti pengeloalaan dana ibadah haji. Koordinator Pusat Data dan Analisis ICW Firdaus Ilyas memberi contoh kasus kenaikan biaya haji tahun ini. Pemerintah mematok rata-rata biaya penerbangan sebesar US$ 1765 per jamaah. Menurut hitungan ICW, biaya itu kemahalan sebesar US$ 321. ICW juga menemukan adanya ketidakwajaran dalam biaya operasional dan living cost baik di dalam negeri dan luar negeri. Total biaya operasional yang ditanggung oleh jamaah sebesar US$ 2,077. Menurut perhitungan ICW biaya operasional yang seharusnya dibayar tanpa subsidi hanya sebesar US$ 1,695.