ICW: Jokowi Melempar Wacana Hukuman Mati Hanya Pengalihan Isu
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW), menilai pernyataan Presiden Jokowi yang melempar wacana hukuman mati terhadap koruptor, hanya sebatas pengalihan isu.
Pengalihan itu untuk menutupi desakan masyarakat agar presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU Nomor 19 Tahun 2019 sekaligus mengaburkan pelantikan pimpinan KPK bersama dengan Dewan Pengawas.
"Ada dua isu yang sedang dibangun Istana saat ini. Pertama, Dewas diisi orang baik dan kedua soal hukuman mati untuk menggeser pedebatan Perppu," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (29/12).
Menurut Kurnia, pemberantasan korupsi dengan hukuman mati membuktikan Jokowi tak paham bagaimana konsep memberikan efek jera.
Hal itu mengacu pada indeks korupsi dunia, negara yang telah mengoptimalkan hukuman mati. Buktinya, menurut Kurnia, hukuman mati tak berbanding lurus dengan penurunan angka korupsi.
"Jadi itu kami pandang sebagai narasi usang yang hanya ingin menggeser isu agar masyarakat tidak fokus pada Perppu. Tetapi pada wacana hukuman mati," jelas dia.
Terlebih dari itu, kata Kurnia, ICW mengecap Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan yang ingkar janji. Selain itu, lanjutnya, apa yang disampaikan Jokowi tak lebih untuk menambah tekanan di tengah-tengah masyarakat.
"Presiden saat ini seakan lari dari masalah yang mana sebelumnya dia sudah menghancurkan KPK, tetapi tidak memberi solusi apa pun pada masyarakat," kata dia. (tan/jpnn)