ICW: KPK Harus Usut Korupsi di Kasus Century
Minggu, 31 Januari 2010 – 17:57 WIB
Indikasi yang lain adalah dugaan korupsi kebijakan dan pelanggaran aturan. Dari temuan BPK, lanjutnya, indikasi kuat kerugian negara terjadi setelah Penyertaan Modal Sementara (PMS) karena uang negara pada LPS dipergunakan untuk membayar Dana Pihak Ketiga (deposan) Bank Century.
"Dari Rp6,7 triliun dana PMS, Rp4,02 triliun dipergunakan untuk membayar DPK sehingga Bank Century kekurangan likuiditas sehingga PMS membengkak," katanya. Danang mengatakan, aliran dana BC, terkait siapa para penerima dana Century harus dikejar oleh KPK.
Danang mengatakan, yang harus dicermati adalah perubahan peraturan LPS yang memungkinkan uang PMS dipakai untuk membayar para deposan Century. “Siapa yang mengubah peraturan dan apa motifnya," ujarnya.