ICW Kuak DAK Pendidikan Bocor Rp 265,1 Miliar
jpnn.com - JAKARTA - Penyaluran dana alokasi khusus (DAK) di sektor pendidikan diduga bocor. Tidak tanggung-tanggung, nilai kebocoran DAK mencapai Rp 265,1 miliar dalam setahun.
Laporan ini disampaikan langsung Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan.
Koordinator ICW Febri Hendri menuturkan, DAK merupakan salah satu dari sekian banyak anggaran pendidikan yang bocor. "Selain DAK, dana yang rawan bocor itu adalah dana pengadaan buku serta tunjangan guru," beber Febri di kantor Kemendikbud, Jakarta kemarin.
Dalam pertemuan ini, ICW membawa rombongan yang banyak. Di antaranya perwakilan dari guru-guru di Tangerang dan pemerhati pendidikan dalam Koalisi Pendidikan.
Rombongan itu ditemui Anies dan sejumlah pejabat tinggi Kemendikbud. Seperti Dirjen Pendidikan Dasar Hamid Muhammad, Dirjen Kebudayaan Kacung Marijan, Dirjen Pendidikan Menegah Achmad Jazidie, Inspektorat Jenderal Haryono Umar, dan Kepala Balitbang Kemendikbud Furqon.
Urusan kebocoran DAK menurut Febri, sudah kronis. "Harus dicarikan sistem pencegahan, supaya DAK tidak bocor terus," papar Febri.
Dia mengatakan, modus kebocoran penyaluran DAK beragam. Febri menuturkan, dana yang masuk ke APBD itu rawan dikorupsi karena jauh dari pemantauan pemerintah pusat. Biasanya pengawasan dari pemerintahan pusat, berhenti hingga DAK itu sudah selesai ditransfer. Sedangkan saat penggunaannya, murni dilakukan oleh jajaran pemerintah daerah.
Irjen Kemendikbud Haryono Umar menjelaskan, urusan penyaluran dan penggunaan DAK memang menjadi prioritas pengawasan di lingkungan Kemendikbud. "Bahkan kami mengundang pihak-pihak lain, seperti KPK untuk mengawasi penggunaan DAK ini," katanya.
Haryono mengatakan Kemendikbud tidak bisa mengawasi penggunaan DAK itu, karena menjadi kewenangan pemda. Setelah menggandeng KPK, dia berharap pengawasan DAK sektor pendidikan tadi bisa optimal. Sebab KPK memiliki kewenangan menelisik penggunaan anggaran di instansi pusat maupun daerah.
Mantan pimpinan KPK itu menjelaskan, banyak sekali modus penyelewengan DAK. Contohnya adalah penyelewengan DAK yang dialokasikan untuk membayar tunjangan profesi guru. "Uang itu sudah ada. Tetapi oleh pemda setempat diendapkan dulu, ini tidak boleh," jelas Haryono.
Kebocoran DAK lainnya adalah, permintaan uang timbal balik dari satuan pendidikan yang mendapatkan kucuran anggaran. Dengan adanya uang timbal balik ini, penyerapan DAK di satuan pendidikan tidak optimal. Sebab disisakan beberapa persen, untuk timbal balik oknum dinas pendidikan kabupaten atau kota.