ICW Laporkan Korupsi Haji Rp 428 M ke KPK
Kamis, 24 Juni 2010 – 02:24 WIB
Firdaus mengatakan, potensi korupsi dalam pengelolaan ibadah haji semakin meluas dibandingkan penyelenggaraan sebelumnya. Dia mengatakan tidak hanya berasal dari dana abadi umat (DAU) dan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), melainkan juga dari setoran bunga jamaah haji.
"Penggunaan uang calon jamaah untuk kepentingan pegawai Kemenag bertentangan dengan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji. Apalagi banyak sekali komponen biaya tidak langsung yang tidak jelas, namun ditanggung oleh setoran bunga itu," ujar Firdaus usai melaporkan potensi korupsi itu ke kantor KPK di Kompleks Kuningan, Jakarta.