ICW Laporkan Korupsi Haji Rp 428 M ke KPK
Kamis, 24 Juni 2010 – 02:24 WIB
Hal tersebut, terangnya, membuat BPIH yang dibayar calon jamaah tahun ini menjadi lebih mahal dibandingkan sebelumnya yakni rata-rata USD 3.844 menjadi USD 4.043. Firdaus menegaskan, dengan adanya komponen yang tidak jelas kegiatannya, menyebabkan harga jauh lebih mahal dan tidak masuk akal.
"Kemenag dan DPR membuat tafsir sendiri atas UU Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk kepentingan diri sendiri. KPK juga sebelumnya telah mengingatkan tentang biaya tidak langsung ini, namun ternyata tetap diabaikan," ujar Firdaus.
Oleh karena itu, ICW mendesak KPK untuk menindaklanjuti indikasi korupsi yang terjadi dalam pengelolaan ibadah haji yang berasal dari dana calon jamaah. Selain itu, sambung Firdaus, lembaga superbodi itu diminta menelusuri pengelolaan ibadah haji periode 2005-2008.