ICW Laporkan Politisi Golkar AS ke KPK
Sabtu, 26 Maret 2011 – 09:09 WIB
"Indikasi pelanggaran yakni setelah Komisi III DPR sidak ke Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus paspor Gayus, tiba-tiba dalam perjalanan pulang, AS 
membelokkan ke Tanjung Priok, ditengarai guna meloloskan dua kontainer itu," terang Apung.
Apung menjelaskan, dengan kewenangannya diduga AS meminta Komite Pengawasan Perpajakan melepas 2 kontainer. "Ini kita laporkan terkait pasal 14 kode etik 
DPR, anggota dilarang menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi dan usaha," jelas Apung.
Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie meminta ICW memberikan bukti atas pelaporan 
itu. Dan seandainya ada bukti kuat, ICW disarankan melaporkan masalah ini ke 
penegak hukum. "Harus didalami dulu apakah betul Komisi III DPR ke Tanjung Priok ada kaitan dengan kontainer selundupan. Kalau betul berkaitan dengan itu kan tidak 
sepatutnya mereka melakukan itu,” katanya.