ICW Minta Parpol Beber Laporan Keuangan
Kamis, 30 Juni 2011 – 00:03 WIB
Lebih lanjut Apung mengingatkan, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur bahwa pengelolaan dan penggunaan dana parpol yang bersumber dari APBN merupakan informasi publik juga harus disediakan oleh parpol. Selain itu, Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik juga sudah mengharuskan parpol menyampaikan hasil audit penerimaan dan pengeluaran partai politik yang bersumber dari APBN.
"Merujuk pada aturan tersebut ICW meminta informasi laporan keuangan partai politik khusus sumbangan dari APBN," imbuhnya.
Apung berharap dengan permintaan ICW itu dapat mengakhiri ketertutupan partai politik dalam hal pengelolaan keuangan. "Sehingga informasi laporan keuangannya bisa diakses oleh publik sebagai konstituen. Harus diingat bahwa selama ini pusat terjadinya korupsi politik bermula dari ketertutupan dana politik," tandasnya.
Apung menambahkan, sesuai UU KPI maka parpol memiliki waktu 10 hari kerja untuk menanggapi permintaan ICW. Jika parpol mengabaikan permintaan tersebut, ICW akan memperkarakan sembilan parpol pemilik kursi DPR. "Kita akan mengajukan keberatan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Komisi Informasi," pungkasnya.(ara/jpnn)