ICW Nantikan Gugatan Polri di PTUN
Soal Pembukaan Data Rekening GendutSelasa, 08 Februari 2011 – 20:25 WIB
"Pihak kepolisian boleh saja keberatan ke Komisi Informasi Publik, bahkan bisa langsung mengajukan ke pengadilan. Nah, kita masih menunggu itu. Sejauh itu tidak dilakukan pihak kepolisian, maka kita akan melakukan eksekusi dengan meminta dokumen-dokumen yang kita minta," tandasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri dilaporkan tidak sependapat dengan keputusan komisioner KIP yang mengabulkan permohonan pemohon ICW, tentang informasi data 17 nama perwira dan pemilik rekening Polri. "Polri menghargai lembaga KIP. Tapi dalil komisi ini kami tidak sependapat, oleh sebab itu ada langkah hukum selanjutnya. Kita akan ajukan ke PTUN," kata Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri, Brigjen (Pol) Iza Fadri, kepada wartawan seusai sidang, di Gedung MK.
Seperti diberitakan, Majelis Komisioner KIP memutuskan, informasi data 17 nama pemilik dan besaran rekening perwira Polri yang diminta oleh ICW adalah dokumen terbuka dan dapat diakses oleh publik. Putusan ini dibacakan dalam sidang sengketa informasi, di ruang sidang lantai 4 Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/2) siang. (kyd/jpnn)