ICW Nilai Mendagri Tak Konsisten
Soal Honor PejabatSelasa, 02 Februari 2010 – 20:11 WIB
SK Gubernur Sumbar No 100-69-2007 tanggal 21 Maret 2007 telah membebani keuangan daerah mencapai Rp 708 juta. Padahal, lanjut dia, Keppres dengan tegas menyebutkan uang diberikan bagi biaya penyelenggaraan administrasi Muspida bukan honor rutin.
"Pemberian honor tidak sejalan dengan jiwa Keppres. Yang diijinkan adalah biaya penyelenggaraan administrasi seperti biaya rapat dan biaya musyawarah pimpinan daerah," tegas Tama. (pra/jpnn)